Inilah Perbedaan Antara PKWT & PKWTT

Inilah Perbedaan Antara PKWT & PKWTT

Pada tahun 2020, Undang-Undang Pengadaan Ketenagakerjaan atau Omnibus Act melihat banyak perubahan terkait ketenagakerjaan, termasuk perubahan kategori kontrak kerja seperti PKWTT dan PKWT. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki lingkungan bisnis di Indonesia dan melindungi pekerja dengan lebih baik.


PKWTT dan PKWT adalah dua jenis kontrak kerja yang umum digunakan di Indonesia. PKWTT berarti perjanjian kerja waktu tertentu sedangkan PKWT berarti kontrak kerja tetap. Perbedaan utama antara kedua jenis kontrak kerja ini adalah jangka waktu pemberitahuan kerja. PKWTT adalah kontrak kerja waktu tertentu yang berakhir pada waktu tertentu. Dengan berakhirnya kontrak kerja, maka hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja juga berakhir, kecuali jika kontrak kerja diperpanjang atau diubah menjadi PKWT.


PKWT, sebaliknya, tidak memiliki tanggal kadaluwarsa yang pasti dan kontrak kerja ini berlangsung selama hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja masih ada. Dalam kontrak kerja ini, karyawan dipekerjakan untuk waktu yang tidak terbatas dan dapat diberhentikan oleh salah satu pihak (karyawan atau pemberi kerja) dengan jangka waktu pemberitahuan tertentu.


Sebelum Omnibus Law, PKWT dan PKWTT ada di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Namun, Omnibus Act mengubah beberapa ketentuan terkait kontrak kerja. Berikut adalah perubahan-perubahan yang terjadi sejak Omnibus Act disahkan:



PKWT dapat dipekerjakan secara sementara

Sebelumnya, PKWT hanya dapat digunakan untuk jabatan tetap dan tidak untuk jabatan sementara. Namun, setelah Omnibus Act disahkan, PKWT bisa digunakan untuk pekerjaan sementara seperti proyek konstruksi.


PKWT dapat diberikan untuk penelitian dan pengembangan

PKWT dapat diberikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan PKWT.


Batas waktu PKWT telah diperpanjang

Sebelumnya, jangka waktu PKWT adalah dua tahun. Namun, setelah Omnibus Law disahkan, jangka waktu PKWT bisa diperpanjang maksimal lima tahun.


Pekerja PKWT memiliki pilihan pekerjaan tetap

Omnibus law memberikan kesempatan kepada pekerja PKWT untuk mendapatkan pekerjaan tetap setelah dua tahun atau lebih bekerja.


Meskipun ketentuan PKWT dan PKWTT telah diubah sejak Omnibus Law disahkan, beberapa pihak masih khawatir bahwa pengusaha dapat terus menyalahgunakan kontrak kerja mirip PKWT untuk menghindari perlindungan yang memadai bagi pekerja. Misalnya, pengusaha dapat terus mempekerjakan pekerja PKWT untuk posisi tetap dan terus memperbarui kontrak tanpa memberikan jaminan atau perlindungan yang memadai kepada pekerja.


Selain itu, PKWT terus membatasi karyawan untuk menerima Jamsostek dan tunjangan lain seperti tunjangan pensiun dan asuransi kesehatan. Ini bisa menjadi masalah bagi pekerja yang terluka atau sakit saat bekerja dan tidak menerima tunjangan yang memadai untuk menutupi biaya pengobatan.


Namun, Omnibus Act bertujuan untuk memberi pengusaha lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja mereka, sekaligus menawarkan perlindungan kepada pekerja. Namun, pelaksanaan Omnibus Law membutuhkan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui efektivitas dan dampaknya terhadap pekerja dan pengusaha di Indonesia. 


Temukan Artikel Menarik lainnya di seleksa.id