Habis kontrak 14 hari sebelum libur lebaran apakah tetap dapat THR ?
Perayaan Idul Fitri menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia, termasuk karyawan berbagai perusahaan. Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan untuk merayakan Idul Fitri. Namun bagaimana jika kontrak karyawan berakhir 14 hari sebelum libur lebaran? Apakah karyawan masih berhak atas THR?
FYI, THR merupakan hak pegawai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan gaji pegawai. Perusahaan memberikan THR karyawan sebagai ucapan terima kasih dan sebagai benefit menyambut hari raya. Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak, berhak menerima THR.
Namun jika karyawan habis kontrak 14 hari sebelum libur lebaran, apakah karyawan tetap berhak atas THR? Jawabannya tergantung pada waktu yang dikerjakan oleh karyawan tersebut. Jika masa kerja berlangsung minimal 12 bulan, karyawan berhak atas THR. Namun jika masa kerja karyawan belum mencapai 12 bulan, maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR.
Dalam hal ini, jangka waktu 12 bulan dihitung sejak karyawan bekerja di perusahaan. Jika karyawan telah bekerja minimal 12 bulan, ia berhak atas THR penuh. Namun, jika karyawan tersebut tidak bekerja selama 12 bulan, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja.
Sekalipun kontrak karyawan berakhir 14 hari sebelum hari raya, Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada karyawan kontrak yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan. Oleh karena itu, para pekerja yang mengalami kejadian tersebut sebaiknya meninjau kembali lamanya jam kerja mereka sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Karyawan juga dapat menanyakan tentang kebijakan perusahaan tentang pelaporan THR kepada HRD atau manajer lini untuk informasi yang lebih jelas.
Perlu diketahui bahwa pemberian THR kepada pekerja kontrak yang masa kerjanya tidak lebih dari 12 bulan tidak diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keputusan perusahaan untuk menawarkan THR kepada karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan masih dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Pekerja kontrak tidak perlu khawatir akan haknya atas THR selama masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih. Bisnis harus menawarkan dukungan THR kepada karyawannya sebagai ucapan terima kasih dan manfaat untuk menyambut liburan. Apabila perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka karyawan berhak melaporkan kepada otoritas yang berwenang atau mengajukan gugatan.
Temukan Artikel Menarik lainnya di seleksa.id