Aturan Cuti Pemerintah Dalam Berkerja

Aturan Cuti Pemerintah Dalam Berkerja

Pengaturan cuti dalam kehidupan kerja merupakan salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang tentang karyawan. Aturan ini juga akan diterapkan di Indonesia melalui omnibus atau UU Cipta Kerja yang akan mulai berlaku pada tahun 2020.

Ketentuan cuti dalam Omnibus Act mencakup berbagai jenis cuti. Waktu istirahat yang diberikan kepada karyawan dapat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan.

jenis liburan


1. liburan tahunan

Cuti tahunan didefinisikan sebagai cuti tahunan minimal 12 hari kerja untuk seorang karyawan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79(1) Omnibus Act. Seorang karyawan yang telah bekerja setidaknya selama satu tahun berhak atas cuti ini.


Perusahaan dapat menetapkan jadwal liburan tahunan karyawan, namun jadwal tersebut harus disesuaikan dengan pekerjaan dan kebutuhan karyawan. Perusahaan juga harus memberikan liburan secara bergilir sepanjang tahun.


2. Cuti sakit

Cuti sakit adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang sakit atau memerlukan perawatan medis. Karyawan berhak atas cuti sakit minimal satu hari kerja dan maksimal enam bulan.

Apabila karyawan harus cuti sakit lebih dari enam bulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 79(4) Omnibus Act.


3. Keibuan

Cuti hamil merupakan bentuk cuti bagi pekerja hamil dan tidak hamil. Karyawan berhak atas cuti hamil minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan.

Perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan tanpa mengurangi hak karyawan, gaji atau tunjangan lain yang diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 84 (3) Omnibus Act.


4. Cuti Cedera Industri

Cuti Cedera Kerja adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan medis. Karyawan berhak atas cuti industri sekurang-kurangnya tiga hari kerja.


Selain bentuk cuti yang telah dibahas di atas, ada beberapa jenis cuti lain yang diatur dalam Omnibus Act yaitu cuti bersama, cuti perkawinan, cuti penting dan cuti di luar tanggungan pemerintah.


5. cuti bersama

Hari libur nasional adalah hari libur yang diberikan oleh negara sebagai hari libur nasional. Karyawan berhak memungut hari libur sesuai dengan kalender hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.


6. Bulan madu

Cuti pasangan adalah jenis cuti yang diberikan kepada pekerja yang menikah. Karyawan berhak atas libur tiga hari kerja yang dapat diambil sewaktu-waktu

bersama-sama atau dibagi sesuai kebutuhan.


7. Perayaan penting

Cuti puncak adalah jenis cuti yang diberikan kepada karyawan yang membutuhkan waktu untuk menghadiri hal-hal penting di luar pekerjaan, seperti pernikahan atau pemakaman anggota keluarga. Seorang karyawan berhak atas minimal dua dan maksimal lima hari kerja.


8. Laporkan cuti yang tidak dibayar

Cuti di luar yurisdiksi negara adalah jenis cuti yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar negeri. Seorang karyawan berhak untuk cuti minimal satu hari kerja dan maksimal enam bulan.


informasi hukum

Aturan hari raya di bawah Omnibus Law tertuang dalam §§ 79-89. Pasal-pasal tersebut menjelaskan hak cuti yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan.

Pasal 79 (1) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Sebaliknya, Pasal 79 Ayat 4 menyatakan bahwa perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja atau memecat karyawan jika karyawan tersebut mengambil cuti sakit selama lebih dari enam bulan. Selain itu, Pasal 84(3) menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan cuti hamil tanpa mengurangi hak, upah, atau tunjangan lain dari pekerja.

Pasal 85 Omnibus Act juga mengatur pemotongan gaji bagi karyawan yang mengambil cuti lebih dari yang diperbolehkan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan hari libur.

Diploma

Ketentuan cuti dalam Omnibus Act mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti kecelakaan kerja, cuti bersama, cuti kawin, cuti esensial dan cuti di luar tanggung jawab pemerintah. Perusahaan wajib menawarkan hari libur yang wajar kepada karyawannya 


Temukan Rtikel menarik lainnya di seleksa.id