Apakah Magang Boleh Unpaid ?
Magang adalah kegiatan yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa sarjana atau pascasarjana untuk mendapatkan pengalaman kerja dan meningkatkan keterampilan mereka di bidang yang diminati. Dengan berkembangnya kehidupan pendidikan dan kerja, banyak perusahaan kini membuka magang bagi mahasiswa dan FreshGraduate. Namun, perlu dicatat bahwa magang bukanlah pekerjaan yang tidak dibayar.
Banyak perusahaan yang masih percaya bahwa magang tidak boleh dibayar karena magang mendapatkan pengalaman dan pelatihan secara gratis. Padahal, hal ini bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, yang mewajibkan semua pekerjaan, termasuk pemagangan, harus dibayar dengan adil. Menurut ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 disebut, peserta magang berhak atas uang saku, dan penyelenggara magang wajib untuk memberi uang saku kepada peserta.
Selain terkait uang saku, peserta dan penyelenggara magang pun memiliki hak dan kewajiban lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
Hak Peserta Pemagangan
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Kewajiban Peserta Pemagangan
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Hak Penyelenggara Pemagangan
- Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
- Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Beberapa perusahaan mungkin berpendapat bahwa magang dapat menjadi beban keuangan yang sangat besar, terutama untuk usaha kecil dan menengah. Namun kenyataannya, menawarkan gaji magang bisa menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan. Magang yang menerima gaji yang layak merasa dihargai dan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan memberikan kontribusi yang baik bagi perusahaan. Selain itu, magang berbayar juga dapat menarik kandidat terbaik dan paling berbakat ke perusahaan. Dalam jangka panjang, ini membantu perusahaan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan lebih termotivasi untuk melakukannya dengan baik.
Di sisi lain, hilangnya gaji magang dapat berdampak buruk bagi peserta magang itu sendiri. Magang yang tidak dibayar mungkin berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka selama magang. Hal ini dapat mengalihkan mereka dari fokus pada magang dan mengurangi kualitas hasil magang. Singkatnya, menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, pelatihan pemagangan harus diupah secara memadai. Membayar tunjangan magang tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi perusahaan itu sendiri.Peserta magang yang menerima gaji yang layak merasa dihargai dan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan berkontribusi dengan baik bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus lebih memperhatikan kebijakan penggajian peserta pelatihan.
Temukan artikel menarik lainnya di seleksa.id