Belum genap 1 tahun kerja dapet THR gak ya ?

Belum genap 1 tahun kerja dapet THR gak ya ?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jenis insentif atau bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai pengakuan atas kinerja tahunan mereka. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.


Namun, bagi karyawan yang baru bekerja di perusahaan kurang dari setahun, pemberian THR bisa membingungkan. Apakah mereka diperbolehkan THR? Jika ya, bagaimana perhitungannya? Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.


Apakah Anda memenuhi syarat untuk THR atau tidak?


Pasal 13 UU Ketenagakerjaan No. 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja atau karyawan berhak atas THR setelah bekerja selama setahun penuh di perusahaan yang sama. Artinya, karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan selama satu tahun pun secara hukum tidak berhak atas THR.


Namun, beberapa perusahaan secara sukarela menawarkan THR untuk karyawan yang belum bekerja selama setahun. Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.


perhitungan THR


Jika seorang karyawan berhak atas THR, perhitungan THR yang diterima tergantung pada beberapa faktor, antara lain:


Gaji pokok

Besaran THR dihitung dari gaji pokok dan bonus tetap karyawan. Jika karyawan memiliki gaji pokok atau tunjangan tetap yang lebih tinggi, THR yang diterima juga akan lebih tinggi.


Lama berkerja

Seperti disebutkan sebelumnya, karyawan berhak mendapatkan THR setelah mereka bekerja di perusahaan yang sama selama setahun penuh. Jika karyawan tidak bekerja selama satu tahun, THR yang diterima dihitung berdasarkan jumlah jam kerja. Contoh : Karyawan A bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000,- dan gaji pokok. Maka perhitungan THR yang didapat adalah sebagai berikut:



THR = (Gaji Pokok + Tunjangan / 12) x (Jasa / 12)


THR = (Rp5.000.000/12) x (6/12)


THR = Rp 2.500.000 x 0,5


THR = Rp 1.250.000


Jadi, Karyawan A berhak mendapatkan THR sebesar Rp 1.250.000.  


Temukan artikel menarik lainnya di seleksa.id