Apakah karyawan kontrak dapat pesangon ?

Apakah karyawan kontrak dapat pesangon ?

sering kali karyawan yang statusnya masih kontrak bingung mengenai uang pesangon ini, sebetulnya apakah karyawan kontrak itu dapat pesangon atau tidak ? nah mari kita bahas


sebelum disahkannya OMNIBUSLAW/ UU CIptakerja karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji terakhir saat berkerja.


sekarang mereka juga dapat hak pesangon saat masa kerjanya berakhir.


uang pesangon ini diberikan kepada karyawan kontrak yang minimal sudah berkerja selama satu bulan secara terus menerus.


dalam pasal Pasal 15 No.35 Tahun 2021 dijelaskan sebagai berikut


  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi/ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan saat PKWT berakhir.
  • Uang kompensasi/ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Lalu, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT berakhir.
  • Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.


Nah jadi sudah jelas ya bahwa karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon.